Friday, February 4, 2022

3 Fakta 27 PNS RI Terbukti Radikal | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme. Jumlahnya dari tahun 2020 11 ASN meningkat 27 orang di 2021.

Berikut fakta-faktanya:

1. Temuan KemenPAN RB

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan pada tahun 2021, ditemukan 27 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial. Laporan ini diumumkan melalui paparan di YouTube Kementerian PAN RB.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari 97 laporan yang diterima oleh Satgas Penanganan Radikalisme. Sementara pada 2020, sebanyak 11 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial.

2. Sanksi

Sanksi yang akan didapat oleh PNS terbukti melakukan tindak radikalisme merujuk pada penegakan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce. Sanksi disiplin untuk PNS ada di pasal 8.

Untuk jenis hukuman disiplin ringan, terdiri atas, teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari pemotongan tunjangan sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.

Terakhir, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas, penurunan jabatan setidaknya lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Pelanggaran Radikalisme
Tony Surya Putra menyatakan tindakan radikalisme merupakan sikap-sikap intoleransi, anti pancasila sehingga anti persatuan NKRI.

"Kelompok yang menganut radikalisme adalah ingin mengganti ideologi pancasila, dengan ideologi yang diyakini paling benar, lebih benar. Sehingga dianggap orang-orang yang tidak mengikuti ideologinya dimasukkan golongan orang-orang yang kafir," jelasnya.

Tidak hanya itu, ada 11 kriteria pelanggaran radikalisme. Ini tercatat dalam SKB 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme pada ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN

Sumber : Market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment