Tuesday, November 23, 2021

Poster Sindir Rektor Unri soal Dosen Tersangka Kasus Cabul Bertebaran | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Spanduk dan poster menyindir Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi terkait kasus dugaan pencabulan yang menjerat Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, bertebaran. Poster dan spanduk itu dipasang di sejumlah jalan di Pekanbaru, Riau.

Pantauan detikcom, Selasa (23/11/2021), poster serta spanduk itu bertebaran di Jalan HR Soebrantas, Jalan Sudirman. hingga Jalan Tuanku Tambusai. Selain di jalan, poster terlihat di halte-halte bus Trans Metro Pekanbaru.

"Dekan mesum jadi tersangka, sikap diam rektor jadi tanda tanya?" tulis salah satu poster yang ditempel di halte bus.

Beberapa poster juga terlihat meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim turun tangan terkait kasus ini. Poster lain menuntut agar proses hukum dilakukan hingga tuntas.

"Di FISIP Unri banyak predator seks. Jaga anak!" demikian isi poster lainnya di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Wakil Bupati Mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri, Voppi, menilai spanduk dan poster itu sebagai bentuk kekecewaan mahasiswa ke Rektor Unri. Dia menilai Rektor Unri tidak tegas.

"Memang ini dari awal kita kecewa sama sikap rektor yang tak memberi ketegasan. Kritik ke rektor, minta sikap tegas karena kita sudah ada aksi, audiensi, tapi tak ada keputusan," kata Voppi.

Voppi mengatakan Syafri Harto seharusnya dicopot sementara dari jabatan Dekan FISIP usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku khawatir Syafri mempersulit mahasiswa.

"Kan sekarang sudah jadi tersangka, rektor harusnya bersikap. Beliau punya peran krusial di FISIP ya, mahasiswa kesulitan," katanya.

"Hari pertama jadi tersangka kami sudah hubungi WR II, katanya minta surat juga rekomendasi dari Polda. Tapi hasilnya ini nihil, tindakan tegas sama tersangka ini belum ada," sambung Voppi.

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.

Syafri Harto telah membantah tudungan tersebut. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment