Friday, September 3, 2021

BI Turun Tangan Bantu UMKM Makin Ngegas, Bagaimana Caranya? | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) punya peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sebab, UMKM berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi besar pada produk domestik bruto (PDB).

Untuk memacu UMKM, Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pembiayaan inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan bank untuk UMKM, korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing. Sementara, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) adalah rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif bank dengan formula perhitungan membandingkan antara hasil pengurangan nilai pembiayaan inklusif dengan nilai sertifikat deposito pembiayaan inklusif, terhadap total kredit atau pembiayaan.

Dalam aturan yang baru ini, BI mewajibkan bank memenuhi secara bertahap RPIM paling sedikit 20% pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022. Lalu, paling sedikit sebesar 25% pada posisi akhir bulan Juni 2023 dan posisi akhir bulan Desember 2023. Kemudian, paling sedikit sebesar 30% sejak posisi akhir bulan Juni 2024.

"Intinya, kita memang sekarang ini sudah memiliki kebijakan terkait dengan rasio UMKM sejak tahun 2015 seingat saya, nah ini kebijakan yang baru RPIM ini me-reform rasio UMKM yang sudah ada sejak 2015 itu. Kita reform dengan berbagai macam penguatan yang jelas ekosistem akan lebih berkembang dengan adanya RPIM ini," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung dalam konferensi pers, Jumat (2/9/2021).

Dalam paparannya, Juda Agung menyebut, ada tiga poin utama penyempurnaan, yakni perluasan target pembiayaan inklusif, perluasan mitra bank, dan perluasan opsi pembiayaan atau sekuritisasi. Bank dapat memenuhi RPIM melalui pembiayaan inklusif secara langsung, melalui mitra, dan/atau pembelian surat berharga pembiayaan inklusif.


Sumber : Finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment