Monday, August 23, 2021

Harapan MAKI Agar Juliari Divonis Seumur Hidup Bui di Kasus Bansos | PT Rifan Financindo



 PT Rifan Financindo  -   Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara akan divonis hari ini dalam perkara suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi virus corona (COVID-19). Tuntutan untuk Juliari dari jaksa KPK yaitu 11 tahun penjara tetapi dorongan agar hakim menjatuhkan vonis lebih dari itu didengungkan.

Salah satunya disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman. Dia berharap majelis hakim memvonis Juliari seumur hidup penjara.

"Saya berharap hakim memberikan putusan di atas tuntutan jaksa, ya kalau bisa 11 (tahun) itu di atasnya berarti 15 sampai 20 tahun, dan sangat lebih berharap kalau itu hukuman seumur hidup karena ini korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Boyamin menilai tuntutan 11 tahun penjara untuk Juliari terlalu ringan. Sebab, menurutnya, tindakan Juliari disebut Boyamin sangat keterlaluan.

"Justru itulah yang menjadi concern majelis hakim bahwa tuntutan jaksa itu terlalu ringan dan selayaknya demi keadilan dan demi korban kasus bansos yang terkait dengan bencana ini ya ancaman hukumannya dinaikkan dalam putusannya hakim, setidaknya 15 sampai 20 (tahun) lah," katanya.

"Karena tuntutan jaksa yang 11 itu sangat tidak layak, karena ya dalam keadaan bencana kemudian dilakukan pejabat level menteri dan juga berkaitan kalau bersalah dan ikut menerima suap ya otomatis hal-hal yang meringankan juga tidak ada," tambahnya.

Selanjutnya, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan vonis pada saat pembacaan dakwaan. Pada saat itu Juliari tidak mau mengaku terhadap kasus yang telah dilakukannya bersama-sama.

"Justru hal yang memberatkan ketika Juliari tidak mengakui terkait yang didakwakan dan yang berikutnya adalah karena dalam keadaan bencana," katanya.

Melihat majelis hakim yang juga menangani kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, Boyamin berharap Juliari bisa divonis di atas tuntutan. Dia yakin majelis hakim ini bisa progresif terhadap putusannya.

"Saya melihatnya kalau hakim yang menyidangkan ini kan termasuk hakim yang progresif, yang juga sebelumnya menyidangkan kasus Jiwasraya dan Pinangki dan Djoko Tjandra, di mana itu di atas tuntutan jaksa semua, ada yang tuntutan 20 terus divonis seumur hidup, terus Pinangki itu tuntutan 4 malah dikenakan 10 (tahun)," ujarnya.

"Ini saya berharap hal yang sama, majelis hakimnya sama. Jadi saya berharap bisa putusan yang tinggi," sambungnya.

Diketahui, Juliari Batubara dituntut selama 11 tahun penjara karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: news.detik

 PT Rifan Financindo


No comments:

Post a Comment