Thursday, June 3, 2021

Saksi Cerita Terdakwa Kasus Bansos Bawa 'Uang Pak Menteri' Dalam Koper

  



PT Rifan Financindo  -  Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), Daning Saraswati menceritakan tentang fee bansos Corona untuk Juliari Peter Batubara, saat masih menjabat Menteri Sosial (Mensos). Menurut Daning, fee bansos untuk Juliari itu disimpan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso dalam koper.

Hal itu diungkapkan Daning saat bersaksi dalam sidang Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021). Daning mengaku bertemu Joko di rumahnya. Joko membawa koper berisi uang.

Daning mengaku menanyakan ke Joko untuk siapa uang tersebut. Joko pun menjawabnya.

"Saat itu tanya nadanya guyon. 'Banyak banget itu uang apa?' Jawabannya Pak Joko, 'uangnya pak menteri'," kata Daning.

Namun, Daning mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang berada di dalam koper yang dibawa Joko. Joko saat itu datang ke rumah Daning yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

Jaksa kemudian mengonfirmasi BAP Daning yang menyebut uang yang berada di koper-koper Joko adalah fee bansos dari vendor. Daning membenarkan itu. Dia mengaku saat itu Joko memberi tahu dia tentang asal usul uang.

"BAP 12, sepanjang pengetahuan saya, saudara Joko kerap menerima uang-uang setoran bansos dari vendor yang mengerjakan pengadaan COVID-19. Selain itu Joko juga sering membawa koper uang fee setoran di Apartemen Green Pramuka City. Benar?" tanya jaksa.

"Saya tidak melihat, saya mendengar (dari Joko)," jawab Daning.

Jaksa juga mengungkapkan Daning selaku Komisaris PT RPI pernah mendapatkan pinjaman dari Joko. Uang pinjaman itu berasal dari fee bansos itu.

"BAP, sepanjang pengetahuan saya PT Rajawali Parama Indonesia dapat bansos COVID-19 tahap 10, sebelumnya kami cari modal di berbagai lembaga keuangan, pada akhirnya dengan menggunakan uang-uang fee dari phak swasta peserta bansos akhirnya joko punya modal untuk dipinjamkan ke PT Rajawali Parama," tanya jaksa dan diamini Daning.

Dalam sidang ini Adi Wahyono dan Mathus Joko Santoso duduk sebagai terdakwa. Keduanya didakwa bersama Juliari Peter Batubara Juliari menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial. Uang suap yang diterima Juliari adalah uang fee bansos yang dikumpulkan Adi yang saat itu menjadi KPA bansos dan Joko menjadi PPK bansos Corona.

Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo   

No comments:

Post a Comment