Wednesday, May 12, 2021

Pukat UGM: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum! | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah resmi dinonaktifkan. Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM menyebut SK tersebut cacat hukum.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman mencium adanya aroma penyingkiran Novel cs melalui TWK yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Menurut saya ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang menjadi motif dari dari pimpinan KPK khususnya ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para pegawai KPK dengan segala cara," kata Zaen saat dihubungi wartawan, Rabu (12/5/2021).

Saat ini, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu telah bebas tugas. Seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai KPK menurut SK itu diserahkan langsung kepada pimpinan. Akan tetapi, Zaen melihat dalam SK tersebut ada catat hukum.

"Mengapa saya sebut cacat hukum karena pembebastugasan pegawai didasarkan bukan karena alasan pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran pidana. Tetapi karena tidak lolos TWK," jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Zaen, belum ada keputusan pemberhentian 75 orang sebagai pegawai KPK. Artinya sampai saat ini mereka masih 75 pegawai tersebut sebagai pegawai KPK.

"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK, para penyidik masih berstatus sebagai penyidik sah untuk melakukan tugas jabatan, penyidikan di dalam upaya-upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK," urainya.

TWK, kata Zaen, pada dasarnya tidak diperintahkan oleh UU No 19 tahun 2019 maupun PP turunannya. TWK baru muncul di dalam Perkom No 1 tahun 2021 yang Perkom tersebut mencantumkan TWK atas perintah Ketua KPK Firli Bahuri.

UU No 19 tahun 2019, lanjut Zaen, tidak bermaksud untuk melakukan seleksi ulang terhadap pegawai KPK. Tetapi bermaksud untuk mengalih statuskan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sehingga seharusnya yang terjadi bukan seksi ulang, bukan pengadaan pegawai, bukan tes ulang, Kenapa? karena para pegawai KPK tersebut ketika dulu masuk ke KPK sudah melalui tahapan seleksi, sudah melalui pendidikan dan juga sudah mengabdi sekian lama di KPK," sebutnya.


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment