Friday, March 19, 2021

Xiaomi Menang di Amerika, Vendor China Ingin Ikut Jejaknya | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Xiaomi menang gugatan hukum di pengadilan Amerika Serikat, setelah hakim memutuskan bahwa blacklist yang dijatuhkan pada mereka tidak punya bukti kuat. Vendor asal China yang lain dikabarkan ingin mengikuti jejak Xiaomi itu.

Xiaomi bersama banyak perusahaan China lain masuk dalam daftar blacklist Amerika di masa pemerintahan presiden Donald Trump. Alasannya misalnya dikendalikan oleh pemerintah atau militer China.

Alasan pencekalan Xiaomi adalah karena penghargaan yang diterima pendirinya Lei Jun oleh Kementerian Industri dan Informasi Teknologi China (MIIT) yang dituding sebagai pengatur 'fusi sipil-militer' China. Dalam keputusannya, hakim Contreras mengatakan 500 pebisnis China lain menerima penghargaan yang sama, termasuk yang tak terkait teknologi.

"Termasuk pemimpin perusahaan susu bubuk bayi, produsen merek saus terkenal dan produk anggur," katanya, seperti dikutip detikINET dari Financial Times, Kamis (18/3/2021).

Nah, kemenangan Xiaomi ini menginspirasi perusahaan China lain yang dicekal pada era Trump. Sumber pengacara menyebut mereka telah dihubungi oleh para perusahaan itu untuk membicarakan kemungkinan mengajukan gugatan hukum seperti Xiaomi.

"Perusahaan-perusahaan menghubungi para pengacara untuk mengadukan blacklist itu dan apa dasarnya," kata Wendy Wysing dari biro hukum Steptoe & Johnson cabang Hong Kong.

"Memang fakta yang membuat Xiaomi di-blacklist menggelikan dan saya pikir sungguh akan membuat perusahaan (China) yang lain juga mencari keringanan serupa," kata pengacara berbasis di Washington, Brian Egan.

Kurang lebih 43 perusahaan China yang berbisnis di berbagai sektor terkena blacklist bersama Xiaomi. Di antaranya yang terkenal adalah Hikvision, China National Offshore Oil Corp (CNOOC) dan produsen chip raksasa Semiconductor Manufacturing International Corp.



Sumber: inet.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment