Tuesday, March 30, 2021

Tak Ada Payung Hukum, PNS di Instansi Ini Ramai-ramai 'Eksodus' | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro mengatakan hingga saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum punya payung hukum lantaran Perpesnya yang belum diundangkan. Kondisi ini berdampak pada PNS yang bekerja di sana.

Bambang menyebut, dengan tidak adanya payung hukum di BRIN, maka para PNS yang bekerja di sana tidak memiliki jenjang karir yang pasti. Hal ini, menurut Bambang, membuat para PNS tak bekerja dengan maksimal bahkan berupaya pindah ke instansi lain seperti eksodus.

"Karena bagaimanapun mereka ini ASN, mereka butuh kepastian mengenai karir mereka, dan saat ini karena tidak ada organisasi, satu persatu berusaha pindah ke kementerian lain, dan kedua yang ada pun hanya istilahnya hanya bekerja seadanya karena hanya itu yang bisa mereka lakukan kondisi saat ini," jelas Bambang dalam rapat kerja Komisi VII, Selasa (30/3/2021).

Selain itu, Bambang juga mengatakan PNS tak bisa merekrut pegawai baru tanpa adanya payung hukum. Untuk mengisi sumber daya BRIN, Bambang mengakalinya dengan mengangkat kembali PNS yang pensiun.

"Siapapun yang pensiun di Kemenristek BRIN langsung saya angkat sebagai Plt karena saya tidak bisa menawarkan atau membuka opening untuk orang baru, karena memang tidak ada organisasinya, tidak mungkin saya menawarkan sesuatu untuk sesuatu yang tidak ada," jelasnya.

Oleh sebab itu, dengan tak adanya payung hukum, maka BRIN dinilai BRI kekurangan SDM yang memadai.

"Sehingga otomatis kami semakin kekurangan SDM (PNS) yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang unggul yang prospektif, yang maju karena tadi sebagian memilih berlaih ke instansi atau institusi lain," tuturnya.


Sumber: Finance.detik

PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment