Monday, March 1, 2021

Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah Palsukan Sertifikat | PT Rifan Finacnindo

PT Rifan Finacnindo  -  Aksi mafia tanah yang mengubah nama pemilik dalam sertifikat rumah ibunda dari Dino Patti Djalal sempat bikin geger publik. Kemarin, Jumat (19/2) pihak kepolisian sudah menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus sertifikat rumah ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut.


Sebelumnya, pemerintah juga sudah merespons kasus tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil juga sudah membeberkan bagaimana modus mafia tanah merebut sertifikat rumah dan mengubah nama pemilik tanpa sepengetahuan pemilik rumah tersebut.

"Sebenarnya ini adalah kasus kejahatan penipuan, yang mereka gunakan tanah sebagai objek," ujar Sofyan dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Rabu (17/2/2021).

Sofyan mengatakan, awalnya pelaku mendatangi si pemilik tanah atau rumah lalu mengaku tertarik ingin membeli aset tersebut dan minta ditunjukkan sertifikatnya.

"Caranya biasanya datang kepada pemilik tanah atau rumah yang mau menjual, kemudian itu orang mengatakan oke saya mau membeli, saya mau beli, dikasih sejumlah uang muka, minta pinjam sertifikat ngecek ke BPN," ungkapnya.

Setelah pemilik menunjukkan sertifikat hingga KTP asli kepada pelaku, di situlah para mafia tanah tadi berkesempatan memalsukan sertifikat dan KTP tersebut.

"Nah dalam proses begitu sertifikat tanah diberikan untuk ngecek tadi, nah mafia tanah ini atau penipu ini mengubah dokumen, membikin figur seolah-seolah dia yang punya tanah, dibikin figur orang lain, KTP-nya dipalsukan, diganti wajahnya dia, nama lengkap semua sama seperti si pemilik asli seperti di sertifikat, jadi ini sebenarnya bentuk kejahatan yang menggunakan tanah sebagai objek mereka," terangnya.

Untuk mencegah hal itu terjadi, Sofyan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi apalagi sertifikat berharga seperti sertifikat tanah atau rumah agar kejadian serupa tak terulang lagi.

"Oleh sebab itu kita menghimbau masyarakat hati-hati di waktu menjual tanah atau terutama dalam melepaskan sertifikat pada orang lain yang tidak diyakini betul tentang kredibilitasnya," ungkapnya.



Sumber: Finance.detik

PT Rifan Finacnindo

No comments:

Post a Comment