Tuesday, February 16, 2021

Disdik Cari Solusi untuk Guru Honorer Dipecat Usai Posting Gaji | PT Rifan Financindo

 

 

PT Rifan Financindo  -  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mencari solusi agar guru honorer yang dipecat karena memposting gaji Rp 700 ribu, Hervina (34) dapat kembali mengajar. Di antara solusi tersebut mencarikan sekolah lain untuk Hervina mengajar.

"Diusahakan dicarikan tempat yang di sekolah lain," kata Kadisdik Bone Andi Samsiar Halif kepada detikcom, Senin (15/2).

Samsiar sendiri telah menjelaskan duduk perkara mengapa Hervina tidak bisa lagi mengajar di SDN 169 Desa Sadar, tempat di mana dia pernah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun. Menurut Samsiar, sudah ada dua guru baru berstatus PNS yang telah ditunjuk menggantikan Hervina.

"Ini karena adanya CPNS masuk dua orang untuk mengajar, otomatis kan ini ada CPNS masuk, dibandingkan dengan guru honorer, makanya kami mencarikan solusi untuk memfasilitasi jalan yang terbaik," katanya.

Sementara itu, Hervina memang masih terus berjuang terhadap nasibnya. Terbaru, Hervina mengadukan kasusnya ke pihak DPRD Bone. Dengan didampingi oleh suami, orang tuanya, hingga sejumlah warga Desa Sadar, hingga sejumlah pendamping hukum, Hervina tiba di DPRD Bone pada Senin (15/2).

Dalam pertemuan dengan wakil rakyat, Hervina kembali mengisahkan pengalaman pahit saat dia tiba-tiba dipecat kerena posting gaji di media sosial. Ironisnya, Hervina dipecat lewat pesan singkat WhatsApp di mana pesan itu dikirim oleh suami Kepsek.

Terkait fakta itu, Pendamping Hukum Hervina, Ashar Abdullah, mempertanyakan wewenang Jumrang, selaku suami dari kepala sekolah SD 169 Desa Sadar bisa memecat Hervina. Ashar kemudian meminta DPRD Bone untuk mengusut lebih lanjut pemecatan tersebut.

"Jadi kami sudah menyiapakan pernyataan sikap yakni, meminta kepada DPRD Kab. Bone, komisi terkait, serta meminta kejelasan dan kewenangan admistrasi 'suami' dari Kepala Sekolah SD Sadar 169, Kecamatan Tellu Limpoe, Kab. Bone (H. Jumrang) yang mengirim pesan via WA, seperti yang ibu Hervina telah paparkan tadi. Jadi postingan ibu Hervina tadi adalah ungkapan terima kasih," kata Ashar.

Saat ditemui lebih lanjut, Ashar mengatakan tindakan suami kepala sekolah yang memecat secara sepihak penting dijelaskan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahanpahaman dan persepsi terkait dari peristiwa pemecatan ini.

"Jadi pernyataan aspirasi ini fokus kepada, apa wewenang Haji Jumran yang dimana merupakan suami dari kepala sekolah SD tempat ibu Hervina mengajar. Ada penyalahgunaan wewenang dan ini melanggar Undang-undang," terang Ashar kepada detikcom.

Selain mempermasalahkan tindakan suami kepala sekolah, Ashar juga mempertanyakan pernyataan Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bupati Bone dalam siaran Persnya yang menyebut pemberhentian Hervina sudah sesuai prosedur. Ashar juga mengaku tidak sepakat terhadap dalih Bupati yang menyebut kinerja Hervina yang tidak aktif mengajar dan sering keluar masuk sehingga sejak awal akan dilakukan pemberhentian.

"Dalam hal pernyataan Pemda Bone dalam siaran Persnya menyebut jika ibu Hervina ini buruk, maka kami harus menanggapi. Dalam hal ini, kenapa baru ditanggapi Pemerintah Daerah pasca kasus ini Viral. Klien saya juga tidak pernah mendapat SK pemberhentian dari Ibu Kadis," jelasnya

"Dan lagi, oleh warga dia diakui aktif mengajar hingga oleh Sekolah masih diberi kewenangan menjadi Wali Kelas 1 SD Sadar 169 hingga Februari 2020. Jika memang keterangan terkait kinerja itu jelas valid, maka tidak akan ada petisi puluhan tanda tangan dari warga Tellu Limpoe yang juga kini menolak Kepsek kembali mengajar di SD Sadar,"

Di lain sisi, Warga Desa Sadar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memang menyatakan dukungan terhadap Hervina. Warga pun mengeluarkan petisi menolak Kepala Sekolah SDN 169 Sadar Hamsinah karena memecat Hervina (34), guru honorer yang memposting gaji Rp 700 ribu. Warga juga mengungkap jika Hamsinah jarang berada di sekolah tempatnya mengajar.

"Kami menuntut, tidak setuju lagi dengan kepemimpinan Kepala Sekolah SD 169 Sadar, dengan alasan jarang hadir di Sekolah dan tidak bisa lagi bersinergi dengan masyarakat setempat," ujar perwakilan warga Desa Sadar di DPRD Bone, Abdul Rakib, Senin (15/2).

Kini, petisi warga yang menolak Hamsinah selaku Kepsek SDN 169 Sadar sudah dikirim ke DPRD Bone. Petisi penolakan itu diteken 36 warga Desa Sadar yang mendampingi Hervina mengadu ke DPRD Bone.

"Kami disini yang saksikan sendiri, setiap hari bagaimana ketika mau berbicara soal kinerja, justru kinerja kepala sekolah yang patut dipertanyakan di sini," kata Abdul Rakib.

Dengan disaksikan oleh perwakilan warga, petisi dengan format asli tersebut sudah diserahkan secara resmi ke pihak DPRD Bone.


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment