Wednesday, February 24, 2021

17 Bus Disita Terkait Skandal Asabri Dititipkan di Garasi Damri Karanganyar | PT Rifan Finacnindo

  


PT Rifan Financindo  -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Ada 17 pariwisata yang disita penyidik dari garasi bus PT Restu Wijaya di Kecamatan Simo, Boyolali.

"Iya, pada hari Selasa (23/2) siang hari kami kedatangan tim penyidik dari perkara tindak pidana korupsi Asabri," ujar Kajari Boyolali, M Anshar, saat ditemui para wartawan di ruang kerjanya Rabu (24/2/2021).

Sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik Kejagung terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada siang hari. Kemudian berlanjut pada penyitaan belasan bus pada sekitar pukul 21.46 WIB.

"Sampai selesai melakukan penyitaan sebanyak 17 bus pariwisata Restu Wijaya yang bertempat di garasi bus Restu Wijaya, Jalan Bangak-Simo, Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali," ungkapnya.

Bus-bus itu langsung dikeluarkan dari garasi tersebut pada malam itu juga. Bus-bus pariwisata itu dititipkan di garasi bus Damri di Palur, Kabupaten Karanganyar.

"17 bus sitaan dari tim dik (penyidik) Kejagung ini dititipkan di garasi Damri, di Kecamatan Palur, Kabupaten Karanganyar," imbuh dia.

Anshar mengatakan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh lagi terkait penyitaan dan pemeriksaan saksi oleh Kejagung. Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Boyolali hanya sebatas melakukan supporting dan pengamanan dalam kegiatan itu.

"Karena tim dik ini melakukan kegiatan di wilayah Kejaksaan Negeri Boyolali," kata Anshar.

Sementara itu dari pantauan detikcom, kondisi garasi bus PT Restu Wijaya di Desa Pelem, Kecamatan Simo, Boyolali itu tampak sepi. Tidak terlihat adanya kegiatan di dalam garasi tersebut. Terlihat hanya ada dua orang satpam yang berjaga di lokasi garasi tersebut.

Garasi itu juga terlihat kosong. Kini tidak ada satu pun bus di dalam garasi tersebut.


Sumber: market.bisnis

PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment