Friday, January 8, 2021

Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Harap Jokowi Laksanakan Putusan PTUN | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -  Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Yaitu mencabut SK pemberhentian Sitti sebagai komisioner KPAI dan memulihkan harkat dan martabatnya.

"Putusan PTUN membuktikan bahwa Ibu Sitti Hikmawati tidak bersalah dan berkompeten," kata kuasa hukum Sitti, Feizal Syahmenan kepada detikcom, Jumat (8/1/2021).

Sitti dipecat buntut pernyataan dirinya yang menyebut orang bisa hamil karena berenang bareng di kolam renang dengan lelaki lain. Namun oleh PTUN Jakarta, SK pemecatan itu dinyatakan cacat prosedur sehingga harus dibatalkan.

"Seyogyanya Presiden melaksanakan Putusan PTUN," ujar Feizal.

Sebagai kuasa hukum, Feizal mengapresiasi atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Ia berharap para pihak menghormati sikap majelis hakim.

"Jadi intinya Presiden melanggar UU Perlindungan Anak (UU PA) dalam penerbitan keputusannya sebab tanpa ada persetujuan DPR, sehingga keputusannya menjadi melanggar hukum dan harus dibatalkan," cetus Feizal.

Sebagaimana diketahui, Sitti tidak terima atas pemberhentiannya sebagai komisioner KPAI. Ia lalu menggugat ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

"Menurut majelis hakim, tindakan tergugat menerbitkan objek sengketa a quo tanpa terlebih dahulu adanya pertimbangan DPR RI telah cacat prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, sehingga terbitnya objek sengketa a quo telah beralasan hukum dinyatakan batal," kata ketua majelis Danan Priambada dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Akhdiat Sastodinata.

"Oleh karena terbitnya objek sengketa a quo cacat prosedur dan dinyatakan batal, maka terhadap keabsahan substansi terbitnya objek sengketa a quo menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujar majelis menegaskan.

Oleh karena objek sengketa a quo dinyatakan batal, maka Jokowi diwajibkan untuk merehabilitasi dan memulihkan hak Sitti dalam kedudukan, harkat dan martabatnya dalam jabatan semula sebagai Komisioner KPAI.

"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017- 2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama DR. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd," ucap majelis pada Kamis (7/1) kemarin sore.


Sumber: News.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment