Wednesday, August 12, 2020

2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Suap | PT Rifan Finacnindo

Eks Kalapas Sukamiskin Saksi Kasus Suap

PT Rifan Finacnindo  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai saksi dalam kasus suap. Wahid akan dimintai keterangan di persidangan terkait kasus tersebut.

Selain Wahid, ada juga eks Kalapas Sukamiskin lainnya, Tejo Harwanto, yang dihadirkan sebagai saksi. Keduanya menjadi saksi atas terdakwa Radian Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020).

Pantauan detikcom, Wahid sudah tiba di PN Bandung. Dia terlihat menggunakan batik berwarna hitam. Sementara itu, Tejo juga terlihat hadir. Dia sudah duduk di kursi saksi menggunakan batik merah.

Majelis hakim lalu memperkenalkan satu persatu termasuk Wahid Husen. Saat memperkenalkan Wahid, ketua Majelis Hakim Dariyanto sempat memberi pesan kepada Wahid.

"Sekarang sebagai napi ya pak, sabar saja ya pak, perjalanan hidup seperti itu," ujar hakim.

Selain Wahid dan Tejo, ada tiga saksi lain yang dihadirkan jaksa antara lain Harman, Cepi Kriswanto dan Dudung Abdul Azis. Setelah membacakan identitas para saksi, mereka pun disumpah.

Sidang berlanjut. Kepada hakim, jaksa menyatakan bila Wahid akan diperiksa di akhir. Oleh karena itu, Wahid Husen dipersilakan untuk ke luar ruang persidangan terlebih dahulu.

Jaksa KPK M Takdir Suhan menjelaskan pemanggilan Wahid ini dilakukan guna menggali keterangan terkait kasus suap dengan terdakwa Radian Azhar.

"Tim JPU akan menggali mengenai dugaan asal usul penerimaan mobil dari Terdakwa Radian Azhar," kata jaksa.


Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/7/2020).Sebelumnya, Seorang pengusaha Rahadian Azhar didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin dengan memberi mobil senilai setengah miliar. Suap tersebut dilakukan agar perusahaan terdakwa jadi mitra di Lapas Sukamiskin.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu pemberian mobil tersebut dimaksudkan agar Wahid Husen menunjuk terdakwa menjadi mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin," kata Takdir.Kasus penyuapan itu terjadi pada tahun 2018 saat Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin Bandung. Menurut jaksa, tujuan pemberian mobil tersebut dilakukan agar perusahaan Rahadian yakni PT Glori Karsa Abadi agar menjadi mitra dalam pemenuhan kebutuhan di dalam Lapas Sukamiskin.

Sumber: market.bisnis

PT Rifan Finacnindo 

No comments:

Post a Comment