Thursday, April 2, 2020

Maklumat Kapolri soal Larangan Nikah di Tengah Corona Juga Berlaku bagi Polisi | PT Rifan Financindo

Gedung Polda Metro Jaya

PT Rifan FInancindo  -  Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi setelah pesta pernikahannya di tengah wabah Corona menjadi perbincangan khalayak. Polda Metro Jaya menegaskan maklumat Kapolri terkait larangan pesta nikah tidak hanya berlaku bagi masyarakat sipil, tapi juga bagi seluruh personel Polri.
"Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Yusri menyebut pernikahan yang dilakukan Kompol Fahrul tersebut telah melanggar maklumat Kapolri untuk menghindari keramaian dalam rangka menghadapi penyebaran Corona. Karena itu, Polda Metro Jaya memberikan hukuman bagi Fahrul berupa mutasi atas pelanggaran tersebut.
"Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ucap Yusri.
Yusri menyebut Fahrul melanggar disiplin. Akibatnya, Fahrul dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana menggelar resepsi pernikahan pada 21 Maret 2020 di tengah wabah Corona. Buntut pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi.
"Konsekuensinya terhadap Kapolsek Kembangan ini adalah per TR (surat telegram) mulai hari ini yang bersangkutan dimutasi, ditarik untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Kamis (2/4).
Yusri mengatakan Fahrul dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Fahrul dinilai telah melakukan tindakan indisipliner.
Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment