Tuesday, March 10, 2020

Sri Mulyani Minta Bos Pajak Permudah Proses Lapor SPT | PT Rifan Financindo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Lapor SPT

PT Rifan Financindo  -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo langsung turun tangan mengatasi masalah kesulitan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan periode pajak tahun 2019.

Sri Mulyani menyadari masih ada wajib pajak (WP) yang kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan baik secara online maupun manual.

"Kewajiban DJP adalah untuk membuat sistem yang tidak ribet," kata Sri Mulyani di kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut Sri Mulyani, pihak DJP juga harus gencar mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan kepada seluruh wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan. Tahun ini, ada sekitar 19 juta WP yang melaporkan SPT Tahunan.

Oleh karena itu, dirinya minta Dirjen Pajak untuk mengatasi langsung masalah-masalah yang terjadi pada saat pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2019, seperti proses pengisian SPT hingga cara mendapatkan efin yang lupa. Apalagi dikatakan Sri Mulyani, proses pelaporan SPT Tahunan akan menumpuk di akhir bulan Maret.

Perlu diketahui batas pelaporan SPT Tahunan untuk WP OP pada akhir Maret. Sedangkan untuk WP Badan sampai akhir April.

"Keribetannya saya minta Pak Suryo (Dirjen Pajak) apakah ada progres, 2 minggu terakhir dimonitor," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah mengerahkan seluruh pegawai pajak ditambah sekitar 7.740 relawan pajak yang mensosialisasikan pelaporan SPT Tahunan bagi seluruh WP.

Khusus 7.740 relawan, kata Suryo tugasnya adalah mendampingi serta mengajarkan WP dalam melaporkan kewajibannya.

"Dalam rangka berikan asistensi, kami menghimpun 7.740 relawan pajak. Kami tidak sendirian, libatkan relawan dari kampus-kampus. Kami ajarkan teman, adik-adik, untuk membantu masyarakat, WP mengisi SPT dan menyampaikannya," ujar Suryo.

"Kami juga kerjasama ikatan konsultan ada dua ikatan, kami minta mereka untuk sebarkan cerita cara laporkan SPT sampai batas waktu yang disediakan UU," tambahnya.


Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment