Thursday, March 12, 2020

Fakta-fakta Sopir TransJ Tabrak Pajero Istri Irjen Boy Rafli | PT Rifan Financindo

Mobil Pajero ditabrak TransJ di Kebayoran Baru, Jaksel 

PT Rifan Financindo  -  Kecelakaan melibatkan bus Transjakarta dengan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Sopir bus Transjakarta, JW dinilai lalai dalam berkendara sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dirangkum detikcom, kecelakaan itu terjadi di persimpangan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2020) sekitar pukul 10.30 WIB. Bermula, ketika bus Transjakarta yang dikemudikan oleh JW ini melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di persimpangan Sultan Iskandar Muda, bus Transjakarta bertabrakan dengan Mitsubishi Pajero Sport. Mobil tersebut diketahui ditumpangi oleh Irawati, istri dari Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar dan seorang sopirnya.
"Sesampainya di Jl Sultan Iskandar Muda, tepatnya di persimpangan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, diduga kurang hati-hati akhirnya menabrak bodi kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan MJ ( inisial ) yang sedang berbelok dari selatan menuju timur," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Kecelakaan ini mengakibatkan Irawati dan sopirnya mengalami luka-luka. Sedangkan mobilnya mengalami kerusakan di bagian bodi kiri dan kanan.
Sopir TransJ Tersangka
Atas kejadian ini, polisi telah menetapkan JW sebagai tersangka. JW dinilai lalai dalam berkendara, sehingga menimbulkan korban luka.
"Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum DitlantasPolda Metro JayaAKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Fahri mengatakan, pihaknya mempersangkakan JW dengan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengemudi TransJakarta dianggap telah lalai dalam berkendara.
Pasal tersebut berbunyi: "Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah."

Tak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, JW tidak sampai ditahan polisi. Salah satu alasannya, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan tidak sampai menimbulkan korban tewas.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Di sisi lain, korban hanya mengalami luka ringan. Korban dalam hal ini adalah istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar dan sopirnya.
"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visum et repertum) yang akan selesai dua hari ke depan," kata Fahri.
Urine Negatif
Polisi telah melakukan cek urine terhadap JW. Cek urine dilakukan untuk mengetahui apakah JW dalam kondisi terpengaruh narkoba saat kecelakaan terjadi. "Hasilnya negatif," kata Fahri.
Sopir Disanksi
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo memastikan, pihak PT TransJakarta telah melakukan pendampingan penuh kepada korban dan memastikan terselesaikan secara kekeluargaan. Sementara pihaknya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," papar Nadia dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Nadia menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian ini. Ia pun mengimbau seluruh pengendara untuk berhati-hati dalam berkendara.
"Transjakarta menyayangkan kejadian ini dan menghimbau agar semua pengendara untuk selalu berhati-hati di jalan raya," kata Nadia.

Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment