Wednesday, February 26, 2020

Ini Tangkisan Eks Kepala BP Migas Atas Tuduhan Korupsi Rp 37,8 Triliun! | PT Rifan Financindo

Dua tersangka kasus korupsi kondensat Rp 35 triliun, Raden Priyono dan Djoko Harsono menjalani sidang perdana. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta

PT Rifan Financindo  - Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, didakwa korupsi USD 2,7 miliar atau setara Rp 37,8 triliun (kurs Rp 14 ribu) di kasus kondensat TPPI. Raden menampik semua tudingan itu.
"Kasus kondensat BP Migas - TPPI berawal dari adanya Rapat di Istana Wapres pada tanggal 21 Mei 2008, dengan agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban, dengan tujuan adalah khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur," kata kuasa hukum Raden Priyono,
Tumpal H. Hutabarat, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Rapat yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut dihadiri antarab lain oleh Menteri ESDM Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas.
"Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin Wapres Bapak Jusuf Kalla tersebut adalah, PT TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas yang sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60 persen), pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya," ujar Tumpal.
Di dalam rapat tersebut, Menteri ESDM dan Kepala BPH Migas sepakat menyimpulkan bahwa kondisi TPPI dalam keadaan merugi. Namun secara teknis masih dapat berproduksi. Selanjutnya mengusulkan agar pemerintah mempertahankan keberadaan TPPI dengan cara TPPI diberi kesempatan untuk mengolah kondensat sehingga dapat memperbaiki kinerjanya.
Pada rapat tanggal 21 Mei 2008 tersebut, Wakil Presiden RI memberikan arahan antara lain adalah sebagai berikut:
1. PT TPPI sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya (56,6%) dikuasai pemerintah perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kapasitas yang idle ini harus dapat dioperasikan; oleh karena itu kapasitas yang idle harus dapat dioperasikan.
2. Pertamina menyediakan kebutuhan minyak mentah/kondesat bagi PT TPPI dengan harga yang menguntungkan Pertamina maupun PT TPPI.
3. BPH Migas , Pertamina dan PT. TPPI menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT. TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/Kondensat kepada PT TPPI;
"Dari keputusan rapat tersebut dapat diketahui dengan jelas dan tegas bahwa TPPI ditunjuk oleh Pemerintah untuk disuplai kondensat oleh Pertamina dalam rangka penyelamatan TPPI dan perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur," papar Tumpal.

Namun dalam perjalanannya, Pertamina batal menjual kondensatnya kepada TPPI. Kemudian untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut, maka Dirjen Migas meminta Kepala BP Migas segera menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut untuk memasok kondensat bagian negara untuk keperluan kilang TPPI agar dapat memproduksi Mogas 88, kerosene dan solar.


"Dari adanya fakta arahan Wakil Presiden RI pada rapat tanggal 21 Mei 2008 dan permintaan Dirjen Migas telah dapat diketahui dengan jelas, bahwa penunjukan untuk memasok kondensat kepada TPPI tersebut dilakukan oleh Ir Raden Priyono dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah serta melaksanakan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 15 huruf d Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002 tentang Badan Perlaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya PT TPPI," cetus Tumpal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Raden Priyono merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 (atau setara Rp 37,8 trilliun) dalam kasus penjualan minyak mentah/kondensat. Perbuatan Raden disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Perbuatan Raden dilakukan bersama-sama dengan Djoko Harsono selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Djoko juga didakwa dalam sidang ini bersama Raden.
Jaksa menyebut orang lain yang diuntungkan Raden dan Djoko, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Raden dan Djoko mengabaikan seluruh persyaratan dan menunjuk PT TPPI yang bergerak dalam bidang pengolahan bahan baku kondensat menjadi petrokimia berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Honggo saat ini buron dan berada di Singapura


Sumber: News.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment