PT Rifan Financindo - Penyidik KPK memanggil Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Teguh Adi Suryandono terkait terkait kasus dugaan suap antar-BUMN. Teguh dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Inti Darman Mappangara.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek baggage handling system (BHS) bisa dikerjakan oleh PT Inti. Proyek sistem penanganan bagasi itu rencananya bakal dikerjakan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Darman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suap yang diterima Andra dari Darman melalui Taswin Nur itu senilai Uang SGD 96.700. Jika dirupiahkan, duit itu berjumlah kurang-lebih Rp 994 juta.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI. Proyek itu rencananya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Sumber: news.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment