Wednesday, October 16, 2019
Kebebasan Medsos PNS Direnggut | PT Rifan Financindo
PT Rifan Financindo - Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum mulai dari penundaan naik pangkat, gaji, sampai pemecatan.
Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
PT Rifan - Adiba Khanza akhirnya resmi menjadi istri Egy Maulana Vikri, keduanya menikah pada 10 Desember 2023 lalu. Namun ternyata, seb...
-
Berdoa adalah sarana seseorang sebagai hamba Allah SWT untuk menyampaikan permintaan dan keinginan kepada Sang Maha Kuasa. Apa pun yang kita...
-
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyiapkan beberapa strategi untuk mewujudkan libur Natal 2023 dan Tahun Baru ...
No comments:
Post a Comment