Wednesday, October 16, 2019
Kebebasan Medsos PNS Direnggut | PT Rifan Financindo
PT Rifan Financindo - Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum mulai dari penundaan naik pangkat, gaji, sampai pemecatan.
Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Berdoa adalah sarana seseorang sebagai hamba Allah SWT untuk menyampaikan permintaan dan keinginan kepada Sang Maha Kuasa. Apa pun yang kita...
-
PT Rifan Financindo - Indeks Harga Saham Gabungan ( IHSG ) dibuka menguat pagi ini. IHSG dibuka positif 22 poin (0,38%) ke 6.093. Sem...
-
PT Rifan Financindo - Mata uang rupiah berpotensi melanjutkan koreksi pada awal pekan depan seiring dengan tekanan dari sentimen global. ...
No comments:
Post a Comment