Friday, October 11, 2019

Benarkah Gaji Bos BUMN 30 Kali Menteri? | PT Rifan Financindo

Foto: Rachman Haryanto

PT Rifan Financindo  -  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada peringatan Hari Listrik Nasional kemarin (9/10/2019) mengatakan gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 30 kali lipat penghasilan menteri.

Pernyataan tersebut disampaikan Jonan untuk menyinggung beberapa direksi BUMN yang belakangan ini dianggap kurang produktif dalam mengelola perusahaan.

"Penghasilan direksi BUMN itu 30 kali penghasilan menteri, masa kerjanya lebih lemas dari Menteri ESDM, ini keliru ini," ujar Jonan

Belum lagi persoalan direksi yang terciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya pada masa kepemimpinan Menteri BUMN Rini Soemarno terdapat 8 perusahaan pelat merah yang direksinya jadi tersangka dan bahkan sudah mendekam di rumah pesakitan.

Tim Riset CNBC Indonesia mencoba mengklarifikasi pernyataan Jonan dengan menelusuri berapa besar gaji dan tunjangan menteri.

Berdasarkan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tiap bulannya menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000. Sedangkan jumlah gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Alhasil total gaji dan tunjangan yang didapat sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Perlu dicatat, nilai tersebut belum termasuk operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang beberapa mantan pejabat menyebut bisa sampai Rp 100-150 juta.

Lebih lanjut, melansir laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek dalam hal ini gaji & tunjangan dewan direksi berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar. Nilai ini belum termasuk bonus atau tantiem yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek.

Alhasil bisa disimpulkan bahwa pernyataan Menteri Jonan benar adanya. Pasalnya, dengan kisaran tersebut, maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji. Ya tapi harus dipastikan ini jika dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang besarannya Rp 13.6 juta tadi.

Mantan Komisaris di sebuah Bank BUMN mengungkapkan kepada CNBC Indonesia penghasilannya 2 tahun lalu mencapai Rp 200 juta. "Komisaris itu hanya 80% dari total gaji direksi penghasilannya. Jadi Direksi itu lebih besar lagi. Bisa Rp 250 jutaan sampai Rp 300 juta," paparnya.

Bagaimana DPR? Besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR terbilang sama untuk semua anggota parlemen. Namun, bagi yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan, bisa membawa gaji lebih besar.

Merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S.520/MK.02/2015, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR per bulannya.


Gaji & Tunjangan Tetap

Gaji pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan istri = Rp 420.000
Tunjangan anak = Rp 168.000
Uang sidang / paket = Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan = Rp 9.700.000
Tunjangan beras = Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813

Tunjangan Lainnya

Tunjangan kehormatan = Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif = Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan funsi pengawasan dan anggaran = Rp 3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon = Rp 7.700.000
Asisten angota = Rp 2.250.000
Fasilitas kredit mobil = Rp 70.000.000/periode, jadi per bulan Rp 1,166,667

Jika semuanya dijumlah maka jumlah gaji & tunjangan anggota DPR sekitar Rp 54,01 juta, di mana nilai ini belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.

Dengan demikian imbalan yang diterima bos BUMN bahkan mengalahkan jumlah gaji & tunjangan anggota DPR yang selama ini dianggap masyarakat sangat tinggi.

Sumber: Finance.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment