Wednesday, July 3, 2019

Kantong Plastik Bakal Kena Cukai Rp 200/lembar | PT Rifan Financindo

 Foto: Andhyka Akbariansyah

PT Rifan Financindo - Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik di laut. Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah ingin mengatur produksinya melalui pengenaan cukai.

Kemarin, tanggal 2 Juli 2019 pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengusulkan kepada dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai pengenaan cukai terhadap kantong plastik.

Apakah laporan tersebut disetujui oleh DPR? Simak selengkapnya di sini:

Foto: Andhyka Akbariansyah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif cukai kantong plastik di Indonesia sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) kepada Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR). Dengan demikian, diperkirakan cukai plastik dikenakan sebesar Rp 200 per lembarnya.

"Tarif cukai kita Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar," kata Sri mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan bahwa penerapan tarif cukai ini berlaku terhadap kantong plastik yang tidak ramah lingkungan alias berbahan baku petroleum base sebesar 100%.

Berdasarkan data KLHK, kata Sri Mulyani sekitar 9,86 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun, dihasilkan kurang lebih 90.000 gerai ritel modern diseluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan berbagai dampak dari sampah kantong plastik. Sampah kantong plastik yang kian banyak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar termasuk makhluk hidup.

"Dampak dari sampah plastik di laut sudah sangat banyak dilihat dan kita sering melihat berita maupun foto-foto yang sangat dramatis. Bagaimana penyu yang meninggal, burung yang perutnya isinya sampah ini semuanya tentu harus menyebabkan kita semuanya makin tergugah," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, sampah plastik yang tercemar di laut juga mengancam ikan yang berujung pada manusia.

"Bahkan ikan-ikan yang kita anggap sebagai makanan yang sehat pun ternyata tidak terbebas dari sampah plastik," ujar dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengusulkan cukai kantong plastik kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, usulan yang dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar. 

Lantas bagaimana di negara lain?

Indonesia, kata Sri Mulyani, juga akan menjadikan banyak negara termasuk Malaysia sebagai benchmark penerapan tarif cukai terhadap kantong plastik.

Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan cukai kantong plastik:
1. Denmark sebesar Rp 46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp 84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp 24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp 82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp 16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp 259.422 per kg masih dalam usulan.

Sumber: Finance.detik
 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment