Friday, June 21, 2019

PKS Serukan Evaluasi Menyeluruh Sistem Zonasi Sekolah | PT Rifan Finanicndo

PKS Serukan Evaluasi Menyeluruh Sistem Zonasi Sekolah

PT Rifan Finanicndo -  Merespons protes orang tua murid terhadap sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu diadakan evaluasi. Fraksi PKS di DPR juga berpandangan sama.

"Solusinya, pertama, evaluasi menyeluruh kebijakan sistem zonasi. Kedua, beri keleluasaan pada daerah untuk menyesuaikan kondisinya," kata Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sistem zonasi membuat orang tua murid kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah. Calon murid akan diterima berdasarkan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah sesuai zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, bukan semata-mata berdasarkan prestasi.

Di sisi lain, kualitas sekolah tidaklah sama antara satu sekolah dengan sekolah yang lain. Calon siswa yang berprestasi ingin masuk ke sekolah dengan sarana dan prasarana lengkap dan mutu pendidikan yang baik, namun bisa jadi calon siswa harus bersekolah di sekolah yang sarana dan prasarananya buruk dan kurang bermutu hanya karena jarak sekolahnya sesuai zonasi. Problem ini terjadi karena masih ada ketidaksetaraan kualitas, satu sekolah merupakan favorit dan yang lain bukan favorit.

"Sistem zonasi idealnya sudah tidak terganggu dengan sekolah favorit-non favorit. Artinya semua sekolah kualitas pendidik/tenaga kependidikan dan sistem belajarnya, sarana dan prasaranya memiliki standar yang sama," kata Ledia yang merupakan anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan) ini.

Sistem zonasi dinyatakannya perlu memperhatikan kondisi rasio jumlah sekolah, jarak, dan populasi siswa di masing-masing daerah. Siswa dari keluarga miskin juga perlu diakomodasi. Kementerian Sosial (Kemensos) juga perlu mendata penduduk miskin dengan akurat.

"Verifikasi validasi data yang harus dilakukan Kemensos harus berjalan dengan baik dan benar," kata Ledia.

Sebelumnya, Jokowi menyebut sistem zonasi PPDB memang perlu dievaluasi. Jokowi mempersilakan menanyakan ke Menteri Pendidikan.

"Tanyakan kepada menteri pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," kata Jokowi usai menyerahkan 3.200 sertifikat kepada warga Gresik di GOR Tri Dharma, Kamis (20/6) kemarin.

Memang terjadi sistem pro-kontra tentang sistem zonasi pada PPDB 2019. Tak sedikit orang tua atau wali murid yang memprotes sistem berdasarkan jarak kedekatan tempat tinggal ini.

Sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Pasal 16 Permendikbud itu menjelaskan, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sebanyak 90% PPDB diperuntukkan bagi siswa yang masuk lewat jalur zonasi, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%.


Sumber: News.detik
PT Rifan Finanicndo

No comments:

Post a Comment