PT rifan Financindo - Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut sang istri pamer kekayaan atau flexing di media sosial yang kini akunnya sudah menghilang.
Gaya hidup mewah istri Esha Rahmansah Abrar disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial. Dalam foto itu, sang istri menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak direncanakan karena hanya terpesona melihat mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Unggahan itu otomatis banjir komentar dari sejumlah netizen di media sosial. Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan itu.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Lantas berapa gaji Esha Rahmansah Abrar? Esha Rahmansah Abrar sendiri merupakan PNS dengan golongan IVa.
Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan tersebut memiliki gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, PNS Kemensetneg juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:
1. Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000
2. Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000
3. Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000
4. Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000
7. Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000
8. Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000
9. Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000
10. Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000
11. Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000
12. Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000
13. Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000
14. Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000
16. Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000
17. Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000
18. Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000
Sumber : Finance.detik
PT rifan Financindo
No comments:
Post a Comment