Monday, March 20, 2023

Segini Gaji Pegawai Kemensetneg yang Dinonaktifkan Gegara Istri Flexing | PT rifan Financindo

PT rifan Financindo -  Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut sang istri pamer kekayaan atau flexing di media sosial yang kini akunnya sudah menghilang.

Gaya hidup mewah istri Esha Rahmansah Abrar disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil beredar di media sosial. Dalam foto itu, sang istri menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak direncanakan karena hanya terpesona melihat mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.


Unggahan itu otomatis banjir komentar dari sejumlah netizen di media sosial. Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan itu.


"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).


Lantas berapa gaji Esha Rahmansah Abrar? Esha Rahmansah Abrar sendiri merupakan PNS dengan golongan IVa.


Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan tersebut memiliki gaji Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.


Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:


Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Selain gaji pokok, PNS Kemensetneg juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:


1. Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000

2. Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000

3. Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000

4. Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000

5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000

6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000

7. Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000

8. Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000

9. Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000

10. Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000

11. Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000

12. Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000

13. Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000

14. Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000

15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000

16. Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000

17. Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000

18. Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000


Sumber : Finance.detik

PT rifan Financindo

No comments:

Post a Comment