Wednesday, February 15, 2023

Hakim Nyatakan Richard Eliezer Terbukti Ikut Rencanakan Pembunuhan Yosua | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  - Majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Mulanya, hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memanggil Eliezer untuk naik ke lantai 3 guna merencanakan pembunuhan Yosua. Hakim menyebut saat itu Eliezer pun menyanggupi dengan mengatakan 'Siap, Komandan'.

"Saksi Ferdy Sambo mengatakan mengatakan harus dibunuh anak ini, Saksi Sambo berdiri mengatakan terdakwa menembak Yosua saya akan menjaga kalian di mana atas keterangan Ferdy Sambo itu terdakwa menjawab 'Siap, Komandan'," kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Timbulnya maksud Sambo menghilangkan nyawa Yosua 'siap komandan' serta menambah peluru Glock saksi Sambo menegaskan kesetiaan," sambungnya.

Hakim juga mengatakan Eliezer dua kali berdoa usai Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Hakim menyimpulkan Eliezer sejatinya menyadari adanya maksud Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.

READ MORE
"Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnyaa membunuh Yosua. Doa yang sama menujukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah," kata hakim.

Hakim mengatakan Eliezer memiliki waktu untuk membatalkan rencana Sambo menghilangkan nyawa Yosua. Akan tetapi, kata hakim, hal itu tidak dilakukannya.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," kata hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak 3 sampai 4 kali ke tubuh Yosua. Karena itu, hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.

"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," tegas hakim.

Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment