Wednesday, December 28, 2022

Asosiasi Pedagang Keberatan Rokok Dilarang Dijual Ketengan | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau ketengan. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebut jika larangan penjualan ini bisa menggerus pendapatan pedagang warung di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman mengungkapkan omzet diprediksi bisa turun lebih dari 30%. Menurut dia penurunan ini karena penjualan rokok merupakan kontributor pendapatan warung terbesar setelah penjualan bahan-bahan pokok.

"Belanja rokok ini membutuhkan modal yang besar, namun marginnya tipis. Untuk warung atau toko yang menjual per bungkus, kisaran omzetnya mungkin 5-10% dari harga jual, sementara untuk yang biasa menjual grosir biasanya mengambil margin hanya 1-3%," kata dia, Rabu (28/12/2022).


Mujiburrohman menjelaskan, meski marginnya tipis, namun penjualan rokok memang memiliki perputaran yang cepat. Oleh karenanya, pembatasan akses terhadap pembelian rokok pasti akan memperlambat perputaran penjualan, sehingga omzet pun pasti akan ikut berkurang.

Baca juga:
Pedagang Tanya soal Jokowi Larang Rokok Dijual Batangan: Ada Razia Gitu?
Tak hanya bagi para pedagang yang tergabung dengan APPSI, Mujiburrohman menaksir pembatasan ini juga pasti akan berpengaruh ke seluruh pedagang di Indonesia.

Pedagang yang juga termasuk pelaku sektor bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan penopang perekonomian Indonesia pada saat pandemi. Kegigihan dan kreativitas pada sektor bisnis UMKM mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.

Dia menyebut sektor ini memang sudah menjadi tulang punggung tanah air. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97%. Sebagai catatan, saat ini APPSI memiliki 1.200 kepengurusan di pasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Pasar merupakan wadah usaha yang banyak mendukung pelaku UMKM dalam keberlanjutan usaha mereka.

Selengkapnya


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment