Monday, August 29, 2022

Bos PLTA Kayan Beberkan Kendala Proyek: Urus Izin 10 Tahun! | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - Jakarta - Proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di sungai Kayan oleh PT Kayan Hidro Energi (KHE) saat ini sedang dalam proses pembangunan jalan untuk pengangkutan bahan bangunan dan alat berat.

Direktur Operasional KHE Khaerony mengungkapkan dalam proses pembangunan PLTA ini menemui berbagai kendala hingga memakan waktu yang lama.

"Kok lama sih? Untuk proyek PLTA ini perlu persiapan yang cukup matang seperti studi geologi sampai teknis yang lama," kata dia dalam media briefing di Hotel Luminor Tanjung Selor, Minggu (28/8/2022).

Menurut dia proses yang lama ini agar pembangunan sesuai desain dan tidak gagal. Selanjutnya medan yang jauh hingga akses yang terbatas juga membuat pembangunan lebih lama.

"Saat ini akses masih terbatas, alat berat masih diangkut lewat jalur air. Kalau tidak ada hujan air agak surut jadi tidak bisa angkut dan harus menunggu air tinggi," jelas dia.

Selanjutnya lokasi cukup jauh dan ekstrim membuka punggung gunung untuk pembukaan lahan.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama KHE Andrew Suryali menjelaskan saat ini untuk pengurusan perizinan bisa memakan waktu 10 tahun. Ada 40 izin yang harus diajukan.

Sebenarnya perizinan sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja pemekaran wilayah dari Kalimantan Timur ke Kalimantan Utara membuat izin harus diajukan lagi ke pemerintah provinsi yang baru.

"Untuk urus 40 izin bisa 10 tahun. Dulu dari Kaltim sekarang ke Kaltara karena memang prosesnya harus diulang ke Kaltara ya masih dipingpong sana sini," jelas dia.

PLTA Kayan Cascade yang dibangun oleh PT KHE memanfaatkan area sepanjang sungai Kayan dan terdiri atas 5 bendungan dengan 5-6 unit turbin pembangkit tiap bendungannya. Tahap pertama PLTA Kayan Cascade berkapasitas 900 Megawatt (MW), tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, dan tahap kelima 3.300 MW.


Sumber : finance.detik

PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment