Wednesday, April 14, 2021

Mulai Besok Tarif Pelabuhan Tanjung Priok Naik! | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/IPC akan menyesuaikan tarif jasa pelabuhan seperti pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok mulai 15 April 2021, alias besok.

Keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest), Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permen Permenhub No. 121 Tahun 2018 PM No. 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani mengatakan Perseroan telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu.

Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB tanggal 15 April 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media," ujarnya seperti yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di Pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada. Yaitu melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di Pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marvest telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Penyesuaian Tarif

Dini mengatakan tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500 per box menjadi Rp 285 500 per box. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250 per box dari sebelumnya Rp 281.300 box.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200 per box per hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500 per box per hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400 per box per hari menjadi Rp 85.000 per box per hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu, dikatakan Dini, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per box yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Jadi, sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, Dini mengatakan setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per box. Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box atau 8,7%.

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap peti kemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.



Sumber: finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment