Monday, January 4, 2021

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Simulasi Hitungan Bulanannya | PT Rifan financindo

 


PT Rifan  financindo  -   Iuran BPJS Kesehatan kelas III telah naik per 1 Januari 2021. Dari Rp 25.500, iuran naik jadi Rp 35.000 per orang setiap bulan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Berdasarkan simulasi detikcom, Senin (4/1/2021), apabila ada keluarga kecil yang terdiri dari 4 orang dengan dua orang tua dan dua anak terdaftar BPJS Kesehatan kelas III, kini sebulannya harus membayar Rp 140.000 untuk seluruh anggota keluarga.

Sebelum adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, keluarga itu cukup hanya membayar Rp 102.000 setiap bulannya. Dalam kata lain terjadi kenaikan Rp 38.000 dalam satu keluarga itu atau Rp 9.500 per anggota.

Jumlah itu sebenarnya sudah dikurangi dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebenarnya. Dalam Perpres 64 tahun 2020, per 1 Januari 2021 iuran BPJS kesehatan kelas III naik menjadi Rp 42.000 per orang setiap bulan.

Namun, pemerintah pusat dan daerah akan bantu membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP. Jumlah bantuannya Rp 7.000 per orang tiap bulan, dengan begitu masyarakat hanya perlu membayar iuran Rp 35.000 per orang tiap bulan.

Di sisi lain, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sendiri akan dibayarkan iurannya penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulan.

Sedangkan untuk layanan kelas I dan II BPJS Kesehatan telah naik iurannya sejak Juli 2020. Berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan dari setiap kelas berdasarkan Perpres 64 tahun 2020:

- Kelas I: Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per orang tiap bulan



Sumber: Finance.detik

PT Rifan  financindo

No comments:

Post a Comment