Friday, September 4, 2020

Ditolak Polisi, PPM Minang Akan Laporkan Ucapan Puan ke MKD DPR | PT Rifan Financindo

 Ketua PPM Minang, David di Bareskrim Polri

PT Rifan Financindo   -   Laporan Persatuan Pemuda Mahasiswa (PPM) Minang terkait ucapan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal 'semoga Sumbar dukung negara Pancasila' ditolak Bareskrim Polri. Meski laporan ditolak di polisi, PPM Minang akan melanjutkan laporan itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Ketua PPM Minang David menyebut tidak akan melengkapi laporan polisi tersebut. Nantinya laporan hanya akan dilanjutkan PPM Minang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Bagi saya di-close (laporannya). Di Bareskrim di-close, apa pun bentuknya, masuk anginlah. Mau 10 kali balik, mendingan kita langsung ke step berikutnya, ke MKD. Kita close di Bareskrim, kita nggak akan lengkapi, karena nggak bakal lengkap," ucap David di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, kuasa hukum PPM Minang, Khoirul Amin, menjelaskan mengapa laporannya di Bareskrim ditolak. Menurutnya, laporan ditolak lantaran tidak memenuhi unsur.

"Tadi diterima oleh bagian Siber dan Kriminal Umum. Sempat diskusi panjang, ada lucu-lucuan. Orang di dalam menyampaikan, YouTube itu produk jurnalis, Mabes Polri sudah MoU dengan Dewan Pers, yang mana kalau produk jurnalis harus ada rekomendasi dari Dewan Pers. Mereka tidak menerima laporan kita," kata Khoirul.

Khoirul kemudian mengungkapkan alasan mengapa laporannya tidak memenuhi unsur. Selain harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers, laporan dengan barang bukti berupa rekaman YouTube tidak menyasar kepada Puan selaku pembicara dalam video.

"Alasannya, satu, itu harus mendapat rekomendasi dari Dewan Pers. Yang kedua, kalau memang produknya YouTube, yang kita laporkan bukan Puan-nya, tapi yang meng-upload (video ke) YouTube-nya. Ini kan jadi kayak mau mencoba kita mengejar yang upload YouTube itu, tapi Puannya lolos. Padahal substansi kita bukan itu," ujarnya.

 Khoirul menilai soal siapa yang mengunggah video pidato Puan bukan hal yang menjadi masalah. Menurut Khoirul, video rekaman YouTube dan pemberitaan sejumlah media bisa menjadi bukti permulaan.

"Siapa pun yang upload YouTube, itu kan nggak masalah. Tinggal bawa bukti permulaan, yang kita bawa portal berita detik sama Jawa Pos. Terus kemudian YouTube sudah kita bawa. Ini mestinya sebagai alat bukti permulaan," sebutnya.

Seperti diketahui, pernyataan Puan Maharani yang menyebut 'semoga Sumbar dukung negara Pancasila' disampaikan dalam acara pengumuman cagub-cawagub Sumbar usungan PDIP untuk Pilkada 2020. Di sela pengumuman, terselip harapan Puan untuk Sumbar.

"Rekomendasi diberikan kepada Insinyur Mulyadi dan Drs H Ali Mukhni. Merdeka!" kata Puan, Rabu (2/9).

"Semoga Sumatera Barat menjadi provinsi yang memang mendukung negara Pancasila," imbuhnya

Sumber: News.detik

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment